PR BEKASI - Salah satu kafe di Kota Bekasi kembali kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Tindakan tersebut jelas melanggar Surat Edaran Wali Kota Bekasi No. 556/ 1294, Set Covid-19 dan Maklumat Wali Kota No. 440/ 6148.
Akibatnya, aparat Polsek Bekasi Selatan langsung menindak tegas kafe tersebut.
Tak main-main, petugas langsung menyegel kafe The Albert yang beralamat di ruko Sentra Niaga blok RSA 3 Galaxy City, Jakasetia, Bekasi Selatan.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemkab Bekasi Mulai Berlakukan 4 Lajur Lalu Lintas di Jalan Inspeksi Kalimalang
Penyegelan dilakukan Satpol PP didampingi Polsek Bekasi Selatan, Kompol Imam Safi’i dan Koramil 01/ Kranji.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya pemasangan segel penutupan usaha di wilayah hukum Polsek Bekasi Selatan tersebut.
"Kapolsek Bekasi Selatan mendampingi Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan melakukan pemasangan segel penutupan sementara selama 3 hari terhadap kafe The Albert, disaksikan pemiliknya langsung,” kata Kompol Erna saat dikonfirmasi pada, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Menurut Erna, pelaksanaan penyegelan tempat usaha ini bukti komitmen Pemerintah kota Bekasi dan 3 Pilar dalam mendisplinkan warganya dan juga pelaku usaha untuk menekan penyebaran Covid-19 selama pandemi di Kota Bekasi yang saat ini sudah masuk zona merah.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News