Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Rabu 21 Oktober 2020, Catat Syaratnya

- 21 Oktober 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetroJaya

PR BEKASI – Layanan SIM keliling Polres Metro Kota Bekasi pada hari ini, Rabu 21 Oktober 2020 akan beroperasi di satu lokasi.

Sim keliling online di Kota Bekasi hari ini akan berlokasi di Metropolitan Mal, Jalan KH Noer Ali No. 1.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Sementara untuk Kabupaten Bekasi, Satpas Polres Metro Bekasi akan hadir di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Mangunharja, Cikarang Utara atau Kantor Laka Lantas Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup H: PSG Kembali Dipermalukan MU Lewat Gol Telat Marcus Rashford 

Di Kabupaten Bekasi, layanan SIM berlaku setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Untuk persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Penggati KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET 5 lembar.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup G: Barcelona Mengamuk Atas Ferencvaros Meski Tampil dengan 10 Pemain 

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, harus diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

SIM keliling tidak akan beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x