Sambut Libur Panjang Akhir Oktober, Pemkot Bekasi Keluarkan Sejumlah Imbauan

- 28 Oktober 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi Kalender.
Ilustrasi Kalender. /La Jolla Light

“Bagi yang dinyatakan positif (OTG) agar tidak melakukan perjalanan dan melaksanakan karantina mandiri di rumah atau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya. 

Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan Test PCR atau Rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Cacing Pra-Sejarah Berusia Puluhan Ribu Tahun Dikabarkan Berhasil Dihidupkan Kembali

Akan tetapi Jika positif (OTG) agar segera melaksanakan isolasi mandiri dirumah atau yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi.

“Mengoptimalkan peran RW Siaga dalam melakukan Monitoring dan Pengawasan diwilayah masing - masing yang berkoordinasi dengan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan dan Stakeholder lainnya,” ujarnya.

Memastikan bahwa pengunjung yang masuk ke dalam lingkungan tersebut membawa surat hasil Test PCR atau Rapid yang menjelaskan bahwa pengunjung tersebut negatif Covid- 19, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga: Bioskop di Bekasi Mulai Dibuka Hari Ini, Rahmat Effendi: Semua Pelaku Usaha Harus Taati Prokes

Mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan Standar Protokol Kesehatan 3M.

“Memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 50 persen dan mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masi,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x