Jadi Tersangka, KPK Ternyata Sudah Endus Pergerakan Edhy Prabowo sejak Agustus 2020

26 November 2020, 09:31 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK. /@edhy.prabowo/Instagram

PR BEKASI - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November kemarin.

Politikus Fraksi Gerindra itu terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi Musnahkan Rokok dan Liquid Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di Agustus lalu. Tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat," katanya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Kamis, 26 November 2020.

Selama melakukan penyelidikan, kata dia, KPK mengumpulkan sejumlah informasi terkait melalui berbagai sumber dengan memanfaatkan teknologi.

Sehingga, KPK mengungkapkan dapat meramu menjadi bukti dalam kasus dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Miliki Aquatic Center Terbaik Ketiga di Indonesia, Atlet Renang Jabar Jalani TC di Bekasi

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

"Kami mem-"profiling" kemudian kami juga mengumpulkan informasi-informasi baik dari segala macam dengan teknologi maupun perbankan. Ini semuanya kami olah dan ramu sehingga, kami bisa membuat sebuah potret kejadiannya," kata Karyoto.

Edhy merupakan penerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal, Presiden Argentina Umumkan 3 Hari Berkabung Hingga Warga Turun ke Jalan

Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi suap dalam kasus inj yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Selain itu, Edhy diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Curigai Ada Maling di Tubuh KPK, Dewi Tanjung Minta Lakukan Audit kepada Penyidik KPK

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler