PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Edhy Prabowo terjerat status tersangka sebagai penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Menteri KKP Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK kurang dari 24 jam pasca-penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Laporkan Adanya Kematian 600 Warga, Komnas HAM Ethiopia Curigai Pemerintah dan Polisi
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 November 2020.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaa hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan dan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata Nawawi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Tidak hanya Edhy Prabowo, pada kasus ini, KPK menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Keroyok Pemuda Asal Sulteng di Jakarta hingga Tewas, 11 Oknum TNI Ini Divonis Bersalah
Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sementara sebagai pemberi yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA