Keroyok Pemuda Asal Sulteng di Jakarta hingga Tewas, 11 Oknum TNI Ini Divonis Bersalah

- 25 November 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pixabay/

PR BEKASI - Sebelas oknum yang diketahui merupakan bagian dari prajurit TNI telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta karena mereka terlibat dalam pengeroyokan seorang warga bernama Jusni (24) hingga tewas.

Ke-11 oknum prajurit TNI yang terbukti bersalah mengeroyok korban hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Februari 2020.

Berikut rincian tuntutan terhadap sebelas prajurit yang mengeroyok Jusni:

Baca Juga: Alasan Situasional, Polisi Masukkan Millen Cyrus ke Sel Khusus

  1. Letda Cba Oky Abriansyah dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
  2. Letda Cba Edwin Sanjaya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
  3. Serka Endika Sanjaya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
  4. Sertu Junaedi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
  5. Serda Erwin Ilhamsyah dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
  6. Serda Galih Pangestu dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
  7. Serda Hatta Rais dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
  8. Serda Mikhael Julianto Purba dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
  9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
  10. Praka Yuska Agus Prabakti dituntut dengan pidana oenjara selama 1 tahun 2 bulan.
  11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Sebarkan Hoaks Covid-19, Bareskrim Polri Tetapkan 104 Tersangka

Untuk diketahui, pengeroyokan terhadap Jusni terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari lalu.

Dalam video tersebut korban terlihat dipukul, ditendang, ditabrak dengan sepeda motor, dihantam dengan meja, dan dipukul pakai tongkat hingga disabet menggunakan hanger.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter-nya, pada Senin, 16 November 2020 kemarin. Terlihat banyak orang mengeroyok Jusni.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru, Pemprov Jabar Akan Bangun 20 Ribu Unit Rumah Bersubsidi

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x