Jusni adalah pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari peluang bekerja di pelayaran bersama teman-temannya.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 25 November 2020.
Baca Juga: Sebelum Menjadi Menteri, Edhy Ternyata Pernah Jadi Tukang Pijat Prabowo, Kok Bisa?
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.***