Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Pengamat: Kebijakan Ekspor Benih Lobster Perlu Ditata Ulang

- 25 November 2020, 15:46 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait dugaan kasus korupsi ekspor benih lobster. /Jimmy Ayal/ANTARA

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, 25 November 2020, pukul 1.23 WIB.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Edhy Prabowo ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Kadernya Ditangkap KPK, Arief Poyuono: Ini Tabokan Besar Bagi Prabowo Subianto sebagai Bos Besarnya

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Sektor Kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyatakan bahwa kabar penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK diduga terkait kebijakan ekspor benih bening lobster.

Sehingga menurutnya, kebijakan ekspor benih lobster tersebut perlu ditata ulang kembali.

"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim, Rabu, 25 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Musyawarah TNI dengan FPI Soal Polemik Baliho Dapat Respons Positif, HNW: Begini Seharusnya

Abdul Halim menyebut penangkapan yang dialami oleh Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah tragedi yang disayangkan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x