14 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor Benih Lobster, Komisi IV DPR Desak KKP Cabut Izin Ekspornya

- 22 September 2020, 17:11 WIB
Petugas menunjukkan bibit lobster di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung sata ekspose di Markas Polair Polda Lampung, ANTARA/Ardiansyah
Petugas menunjukkan bibit lobster di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung sata ekspose di Markas Polair Polda Lampung, ANTARA/Ardiansyah /

 

PR BEKASI – 14 perusahaan dilaporkan telah melanggar aturan ekspor benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun didesak untuk mencabut ekspor izin perusahaan tersebut.

Desakan tersebut diberikan oleh Komisi IV DPR RI, yang diungkapkan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat membacakan hasil rapat dengan KKP di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dia mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan perbedaan jumlah benih bening lobster (BBL) yang dilaporkan dan diekspor.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Bekasi Siap Tambah Tempat Isolasi Terpusat untuk Pasien

“Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir benih bening lobster (BBL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan, berbeda dengan jumlah yang diekspor,” tutur Sudin.

Selain itu, Komisi IV DPR juga mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) mengenai ekspor BBL segera diterbitkan, selambat-lambatnya 60 hari sejak rapat kerja tersebut.

Apabila peraturan pemerintah belum diterbitkan dalam waktu yang ditentukan, maka Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor BBL, sampai peraturan pemerintah tersebut telah benar-benar terbit.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x