KKP: Warga Indonesia Bisa Miliki Pulau Asalkan Penuhi Syarat-syarat Tertentu

- 1 September 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi: KPP menetapkan ketentuan jika warga Indonesia ingin memiliki pulau.
Ilustrasi: KPP menetapkan ketentuan jika warga Indonesia ingin memiliki pulau. /AFP Photo

PR BEKASI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi ketentuan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya dari pulau-pulau di Indonesia, utamanya menerapkan prinsip konservasi menyeluruh dan berkelanjutan.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Aryo Hanggono, memaparkan beberapa ketentuan dalam kepemilikan pulau pribadi.

"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha." ujar Aryo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: David Silva Dinyatakan Positif COVID-19 pada Tes Kedua Setelah Tes Pertama Dinyatakan Negatif

Aryo menambahkan keterangannya, "Dari 70 persen itu pun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh (dimanfaatkan), 51 persen akan dikonservasi".

Beberapa syarat harus dipenuhi dalam memiliki pulau pribadi seperti harus Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian, pemilik pulau harus konsisten dengan persentase area konservasi pulau yang dimiliki.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Selasa, 1 September 2020

"Kalau orang Indonesia itu boleh asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya," ujar Aryo.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x