Viral Jasad ABK Indonesia Dihanyutkan ke Laut, Kemlu Akhirnya Berhasil Bantu Pemenuhan Hak Korban

- 29 Agustus 2020, 14:28 WIB
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020.
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020. /M N Kanwa/

PR BEKASI - Beberapa bulan yang lalu, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan oleh pemberitaan dihanyutkannya 3 jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia oleh kapal ikan Tiongkok.

AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret, dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat, namun ia kritis dan meninggal 30 Maret pagi. Lalu jenazah AR dihanyutkan ke laut lepas pada keesokan paginya, pada 31 Maret 2020.

Sedangkan dua ABK lain yang merupakan ABK kapal Long Xing 629, juga meninggal dunia saat berlayar di Samudera Pasifik, dan dihanyutkan pada Desember 2019.

Baca Juga: Kenang Chadwick Boseman, Simak Rekam Jejaknya di Dunia Industri Film Hollywood

Walaupun ternyata hal tersebut telah disetujui oleh pihak keluarga, dan pihak keluarga ke 3 ABK tersebut telah menerima santunan kematian dari agensi. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain bagi pekerja Indonesia, seperti pemenuhan hak-hak ABK.

Kini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membantu pemenuhan hak dua ABK tersebut, yang jasadnya dihanyutkan ke laut lepas oleh kapal ikan Tiongkok, Long Xing 629 pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Keluarga kedua ABK yang bernama Sepri (24), dan Ari (24) menerima pemenuhan hak dari penyalur tenaga kerja PT Karunia Bahari Samudera (KBS) berupa gaji, deposit, santunan, dan asuransi.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Subsidi Pulsa Rp9 Triliun, Wakil Ketua Komisi X DPR: Harus Tepat Sasaran

"Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan, masing-masing tanggal 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kemlu," kata pihak kementerian lewat siaran tertulisnya, Sabtu 28 Agustus 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x