Viral Jasad ABK Indonesia Dihanyutkan ke Laut, Kemlu Akhirnya Berhasil Bantu Pemenuhan Hak Korban

- 29 Agustus 2020, 14:28 WIB
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020.
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu 8 Juli 2020. /M N Kanwa/

Menurut kementerian, seluruh hak telah disiarkan kepada ahli waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000. Namun, pihak kementerian tidak menyebut berapa besaran hak finansial yang diterima oleh ahli waris.

"Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan kementerian/lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," kata Kemlu.

Baca Juga: Pandemi Tak Kunjung Usai, Denada Beri Saran bagi Kaum Rebahan untuk Tetap Produktif

Kasus dihanyutkannya ABK Indonesia ke laut dari kapal Tiongkok Long Xing 629 menerima perhatian publik setelah saluran televisi di Korea Selatan, MBC, pada 5 Mei 2020 memberitakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap sejumlah ABK.

MBC melaporkan banyak ABK Indonesia tidak diperlakukan layak, dan tidak mendapatkan perawatan memadai saat sakit.

ABK Sepri merupakan korban pertama yang jasadnya dihanyutkan ke laut pada 22 Desember 2019. Sedangkan jasad Ari dihanyutkan ke laut dari kapal Tian Yu pada Maret 2020.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Iwan Fals RIlis Lagu Baru Kolaborasi dengan Syarikat Idola Remaja

Pemerintah Indonesia telah memulangkan 14 warganya yang bekerja di kapal Long Xing 629 pada Mei 2020.

Beberapa minggu setelah belasan ABK itu dipulangkan ke tanah air, Kepolisian RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas kasus tersebut.

Tiga tersangka itu merupakan pegawai dan petinggi dari tiga perusahaan penyalur tenaga kerja, yaitu karyawan PT Alfira Pratama Jaya di Bekasi; William Gozaly, Direktur PT Sinar Muara Gemilang di Pemalang; Joni Kasiyanto, dan karyawan PT Lakemba Perkasa Bahari di Tegal Kiagus; M Firdaus.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x