14 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor Benih Lobster, Komisi IV DPR Desak KKP Cabut Izin Ekspornya

- 22 September 2020, 17:11 WIB
Petugas menunjukkan bibit lobster di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung sata ekspose di Markas Polair Polda Lampung, ANTARA/Ardiansyah
Petugas menunjukkan bibit lobster di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung sata ekspose di Markas Polair Polda Lampung, ANTARA/Ardiansyah /

Sekjen KKP Antam Novambar, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang melanggar telah bersedia diberikan sanksi dalam pelanggaran yang telah dilakukan terkait kasus ekspor benih lobster, termasuk pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku.

Dia juga menegaskan, apabila perusahaan tersebut mengulangi atau melakukan kembali pelanggaran sekecil apapun, maka izin ekspor akan dicabut.

Muhammad Yusuf selaku Irjen KKP, mengungkapkan bahwa dari 14 perusahaan yang melanggar, kadar pelanggarannya berbeda-beda karena ada yang sampai meningkatkan jumlah hingga 253 persen.

Baca Juga: Oknum Medis yang Lakukan Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test Dikenai Pasal Penipuan dan Pemerasan

Sudin pun menyatakan bahwa 14 perusahaan eksportir BBL tersebut tidak memiliki itikad baik, padahal sudaha da pakta integritas yang diteken oleh pihak perusahaan.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa kasus tersebut mengindikasikan masih adanya pengawasan yang lemah dari pihak badan karantina ikan, karena masih ditemukan kasus penyelundupan benih lobster.

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta berkoordinasi dengan badan karantina, telah menggagalkan penyelundupan benih lobster yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan akan diekspor ke Ho Chi Minh, Vietnam.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba Banjir Mengintai, Simak 6 Tips Antisipasi Bencana Banjir

“Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil perikanan Jakarta I Bandara Seokarno Hatta melakukan penindakan atas kasus ini,” tutur Finari Manan selaku Kepala Kantor Bea Cukai Soetta.

Dia menjelaskan, benih lobster tersebut ebrada dalam 315 colly yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta i PEB unloading dan sudah berada di samping badan pesawat, untuk dilakukan pemuatan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah