14 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor Benih Lobster, Komisi IV DPR Desak KKP Cabut Izin Ekspornya

- 22 September 2020, 17:11 WIB
Petugas menunjukkan bibit lobster di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung sata ekspose di Markas Polair Polda Lampung, ANTARA/Ardiansyah
Petugas menunjukkan bibit lobster di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung sata ekspose di Markas Polair Polda Lampung, ANTARA/Ardiansyah /

“Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda,” ucap Finari.

Baca Juga: Sempat Optimis Bisa Bangkit dari Resesi, Kini Sri Mulyani sebut Pertumbuhan Ekonomi RI Bakal Negatif

Melalui koordinasi dengan operasional lapangan gudang ekspor JAS Airport Services beserta AVSEC Bandara Soekarno Hatta, maka benih lobster tersebut ditarik kembali ke gudang ekspor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Finari mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan terhadap 19 dokumen PEB jenis barang, benih lobster yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai 1.5 juta ekor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat selisih lebih jumlah barang yang signifikan, kemudian dilakukan penindakan berikut penyegelan dan penerbintan 14 surat bukti penindakan, serta serah terima ke Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah