Namun, menurutnya, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.
"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia, yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," kata Abdul Halim.
Baca Juga: Pangdam Jaya Terima Karangan Bunga, Refly Harun: Aneh, Itu Bukan Prestasi, Itu Tindakan Konyol!
Abdul Halim juga mengatakan bahwa sejak awal Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.
Seperti diketahui, kebijakan ekspor benih lobster memang telah menimbulkan polemik sejak awal.
Meski Edhy Prabowo menilai bahwa kebijakan tersebut untuk kepentingan rakyat, dan tujuan utamanya adalah untuk pembudidayaan lobster di dalam negeri, tapi sejumlah pihak secara tegas menolak adanya kebijakan tersebut.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Bisa Jadi Panggung Politik, F-Golkar: Kalau Jadi Anies, Saya Sujud Syukur
Salah satunya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, yang menilai bahwa aktivitas ekspor benih lobster adalah hal yang tidak benar.
Susi Pudjiastuti pun menginginkan agar benih lobster selalu dilindungi, karena hal tersebut penting untuk keberlangsungan komoditas tersebut hingga dapat terus dilihat oleh generasi mendatang.***