Tanggapi Penurunan Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya, Gatot Nurmantyo: Tunggu Saja Teguran

27 November 2020, 06:28 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menanggapi terkait aksi pencopotan baliho. /ANTARA/Puspa Perwitasari/ANTARA

PR BEKASI - Aksi penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh Anggota TNI atas perintah Pangdam Jaya Dudung Abdurachman hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Tak sedikit masyarakat yang mengapresiasi instruksi Pangdam Jaya tersebut. Namun, tak sedikit juga para politikus yang mengkritik instruksi tersebut karena dinilai telah di luar kewenangan TNI.

Menanggapi sejumlah polemik yang terjadi terkait penurunan baliho tersebut, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ikut memberikan tanggapannya. Gatot mengaku tak mau menyalahkan siapa-siapa.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Perawatan di RS Ummi Bogor, Bima Arya Minta Adakan Swab Test Ulang

Pernyataan Gatot Nurmantyo itu disampaikan saat konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) secara daring pada Kamis, 26 November 2020.

"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," kata Gatot Nurmantyodi di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 27 November 2020.

Menurut Gatot Nurmantyo, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.

"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," ujar Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Ingin Dapat Rezeki yang Lebih dari Allah SWT Beri, Amalkan 4 Doa Ini supaya Terwujud

Namun menurutnya, kalau memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, pasti akan ada teguran.

"Saya tidak bisa langsung 'judge' Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," kata Gatot Nurmantyo.

Meski demikian, Gatot Nurmantyo mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.

"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," tutur Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Sukses Tangkap Edhy Prabowo, Dewi Tanjung Justru Sebut Novel Baswedan Tidak Profesional, Kenapa?

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya Mayjen terkait penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad juga mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Habib Rizieq karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah dari siapa penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu. 

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler