Diperiksa Hari Ini, Polda Metro Jaya Akan Tunggu Kehadiran Habib Rizieq hingga Malam Hari

1 Desember 2020, 16:12 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab /ANTARA/Arif Firmansyah

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih ditunggu kedatangannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya hingga malam hari untuk diperiksa terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putrinya serta peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Selain Habib Rizieq Shihab, Selasa, 1 Desember 2020 ini penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Tahun Ini Paus Fransiskus Tiadakan Upacara Pra Natal di Akibat Covid-19

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Lebih lanjut Yusri Yunus juga mengatakan pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Habib Rizieq Shihab dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga: Dokter Kecantikan Ungkap Pentingnya Penggunaan Serum, Salah Satunya untuk Hindari Dampak Penuaan

Yusri Yunus menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab sejak pukul 10.00 WIB.

Penyidik Polda Metro Jaya, pada Minggu, 29 November 2020 telah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Habib Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Antrean Online Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru di Polres Metro Bekasi

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ke tahap penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik kepolisian telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus kerumunan massa yang didatangi Habib Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro Jaya, Refly Harun Yakin Beliau Pasti Takut, Kenapa?

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler