Pakar Hukum Sebut Hukum Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19 Sudah Paling Adil

6 Desember 2020, 18:38 WIB
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. / ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/

 

PR BEKASI - Slogan hukum mati untuk para koruptor disuarakan setelah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dikabarkan terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dana bantuas sosial (bansos) Covid-19.

Slogan tersebut menjadi perbincangan warganet dan sejumlah tokoh publik di jagat maya lantaran merasa kefewa terhadap tindakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung bahwa wacana menghukum mati koruptor dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Pakar Politik Pertanyakan Eksistensi Parpol

Karena menurutnya, sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi oleh bansos tersebut.

Tak hanya itu, Wayan pun mengaku prihatin dengan penetapan dua menteri menjadi tersangka korupsi. Apalagi korupsi terkait dana bantuan sosial untuk masyarakat di masa pandemik Covid-19.

"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak Covid-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," katanya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Ucapannya Terbukti, Ini Alasan Gus Dur yang Saat Itu Ingin Bubarkan Departemen Sosial

Pernyataan tersebut ia sampaikan pada saat dihubungi di Surabaya, Jawa Timur.

Maka selanjutnya, sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002, katanya menambahkan.

Wayan mengungkapkan bahwa sepak terjang KPK dalam beberapa minggu terakhir belum bisa diartikan bahwa revisi UU KPK tidak melemahkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ditendang Dari MUI, Tengku Zul Dikabarkan Beralih Profesi Jadi Tukang Adu Ayam

Namun, ia menyebutkan bahwa sekarang saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor.

"Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun Lembaga Antirasuah ini," katanya. 

Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Sempat Jadi Perdebatan, Penangkapan Dua Menteri Kini Jadi Bukti UU KPK Tak Pengaruhi Kinerja

Sebelumnya, Komisi Antirasuah tersebut juga melakukan OTT terhadap seorang Menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada 25 November 2020 lalu.

Hingga kini pihak KPK masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menimpa Mensos Juliari tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler