Sempat Jadi Perdebatan, Penangkapan Dua Menteri Kini Jadi Bukti UU KPK Tak Pengaruhi Kinerja

- 6 Desember 2020, 18:06 WIB
Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari.
Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari. /Antara

 

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan terkait penangakapan sejumlah pejabat pemerintah atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga mencapai milyaran rupiah. Selain itu, perubahan Undang-Undang (UU) yang dilakukan beberapa waktu lalu juga disinggung kembali.

Diketahui bahwa perubahan UU KPK menuai pro dan kontra lantaran sejumlah pihak menilai bahwa perubahan UU KPK tersebut dapat melemahkan kewenangan KPK.

Namun, pihak lainnya mengaku bahwa perubahan UU KPK tidak memengaruhi kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air, dibuktikan dengan tertangkapnya Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Baca Juga: Hotman Paris: Bansos untuk Rakyat Kecil pun Dikorupsi, Betapa Parahnya

Hal tersebut juga disampaikan oleh Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang, Wawan Sobari mengatakan bahwa perubahan UU KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu, tidak memengaruhi kinerja lembaga tersebut.

Sebelumnya, kata Wawan, banyak pihak yang meragukan kinerja KPK dengan adanya perubahan UU tersebut, termasuk juga terkait dengan para pimpinan baru lembaga itu.

Namun, menurutnya, saat ini KPK telah menetapkan dua orang Menteri sebagai tersangka kasus korupsi. Wawan mengungkapkan bahwa di satu sisi KPK daoat langsung menindak para pelaku korupsi sekaliput top eksekutif.

Baca Juga: Khawatir Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tularkan Covid-19, KPU Batasi 10 Orang Pemilih di TPS

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x