Dua Menteri Jokowi Berlatar Parpol Korupsi, Refly Harun: Mungkin Mereka Pikir KPK Sudah Lumpuh

- 6 Desember 2020, 10:30 WIB
Refly Harun (kanan) yang turut mengkritik Mensos Juliari (kiri) yang baru saja ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus terima suap dari biaya pengadaan bantuan bansos.
Refly Harun (kanan) yang turut mengkritik Mensos Juliari (kiri) yang baru saja ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus terima suap dari biaya pengadaan bantuan bansos. /Kolase dari YouTube Refly Harun dan Facebook Juliari P Batubara

PR BEKASI - Belum genap satu bulan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap KPK, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Diketahui Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee (biaya) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Menanggapi kejadian tersebut, ahli hukum tata negara Refly Harun langsung mengkritik kasus kedua tindak pidana korupsi di periode kedua pemerintahan Joko Widodo tersebut.

Baca Juga: Penegakan Korupsi di Era Jokowi Dinilai Melemah, Refly Harun: Masih Seperti Poco-poco, Maju-mundur

"Pada era kedua pemerintahan Jokowi ini, baru berlangsung selama satu tahun lebih sedikit, tapi dua menteri sudah dicokok oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

"Dan sekarang kita tahu bahwa dua menteri yang dicokok ini adalah dua menteri dari backbone (tulang punggung) pemerintahan, di mana kita tahu bahwa, pertama Gerindra Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara dari PDIP adalah menteri-menteri yang berasal dari partai besar," sambungnya.

Tentu kedua partai tersebut termasuk partai besar, karena PDIP merupakan partai yang paling besar kursinya sementara Gerindra terbesar ketiga setelah Golkar.

Refly Harun berpendapat mungkin mereka-mereka yang berani melakukan tindak pidana korupsi mengira KPK saat ini sedang melemah sehingga tidak takut sama sekali.

Baca Juga: Mensos Juliari Korupsi Dana Covid-19, Ketua KPK Sebut 2 Pasal yang Dapat Antarkan Dia ke Liang Lahat

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x