Dua Kali Mangkir, Habib Rizieq Kini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

10 Desember 2020, 13:51 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

 

PR BEKASI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya beberapa waktu yang lalu.

Habib Rizieq pada saat itu menikahkan putrinya berbarengan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat.

Diketahui pada acara pernikahan tersebut yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 November 2020, ribuan simpatisan Habib Rizieq berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan dan terdapat tindakan pelanggaran protokol kesehatan juga di acara tersebut.

Baca Juga: HRS Ditetapkan Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Sebaiknya Penuhi Panggilan, Agar Umat Tidak Bingung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena berperan besar dalam menyelenggarakan acara tersebut.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Baca Juga: Sebulan Kepulangan dari Arab Saudi, Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh PMJ

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Padahal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Geram Anak-anaknya Disudutkan Teddy Soal Harta Gono-gini, Sule: Hak Dia Apa? Saya Bukan Apa-apa Dia

Sebelumnya Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun HRS mangkir.

Habib Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 kemarin. Namun, Habib Rizieq kembali absen dari pemeriksaan setelah dua kali panggilan tersebut.

Pengacara FPI Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena masih dalam pemulihan.

Baca Juga: Ajaib! Ibu Ini Cetok Rekor Dunia Usai Kembali Lahirkan Bayi dari Embrio Beku Tahun 1992

"Saya dan tim dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah datang mewakili Habib Rizieq Shihab bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," ucapnya.

Aziz Yanuar membeberkan alasan kliennya tersebut kembali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Dia menyebut Habib Rizieq Shihab masih dalam proses pemulihan.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," ucap Aziz.

Baca Juga: Ali Fikri Minta Masyarakat Waspada dan Lapor Polisi Jika Dihubungi Pihak yang Mengaku KPK

Aziz juga menjelaskan pihaknya tidak melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kondisi Habib Rizieq tersebut. Sebab, menurut Aziz Yanuar, Habib Rizieq tidak sakit, melainkan masih dalam pemulihan.

"Beliau tidak sakit, artinya pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Kalau sakit nanti beliau tidak sakit. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," ujar Aziz.

"Artinya, kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa, itu informasi dari dokter. Artinya, dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler