Sebulan Kepulangan dari Arab Saudi, Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh PMJ

- 10 Desember 2020, 13:12 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. /Muhammad Iqbal/Antara

PR BEKASI - Sebulan pasca-kepulangan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mendapat 'hadiah' terkait status dirinya.

Habib Rizieq yang tiba di Indonesia Selasa, 10 November 2020 telah diminta diperiksa oleh pihak kepolisian mulai dari Polda Metro Jaya hingga Polda Jabar terkait dugaan pelanggaran kerumunan massa yang ditimbulkannya.

Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Geram Anak-anaknya Disudutkan Teddy Soal Harta Gono-gini, Sule: Hak Dia Apa? Saya Bukan Apa-apa Dia

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS, hasilnya ada 6 yang ditetapkan sebagain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

"Tersangka pertama penyelenggara, saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihaba) di pasal 160 dan 216 KUHP," sambung Yusri Yunus.

Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Kala itu, Habib Rizieq menyelenggarakan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Ajaib! Ibu Ini Cetok Rekor Dunia Usai Kembali Lahirkan Bayi dari Embrio Beku Tahun 1992

Selain itu, ada juga kegiatan Maulid Nabi yang menghadirkan ribuan jamaah dan diduga melanggar protokol kesehatan covid-19.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x