Bansos Covid-19 Jabodetabek 'Dicuri' Juliari Batubara Cs, Dinsos DKI: Tidak Ada Lagi Sembako

5 Januari 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi pembagian sembako di Jabodetabek yang sempat jadi masalah. /Antara

PR BEKASI - Mulai tahun 2021, sebagian warga di Indonesia terdampak Covid-19 tidak akan lagi menerima bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok atau sembako. 

Sebagian warga tersebut adalah khusus warga yang berada du wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Akan tetapi, sebagai kompensasi tidak diberikan sembako, warga Jabodetabek akan diberikan uang tunai secara langsung dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Kunjungan Wisatawan dari Negaranya Turun Drastis, Media China Soroti Kebijakan Pemerintah Indonesia

BST sebesar Rp300.000 akan diberikan bertahap selama empat bulan berturut-turut pada tahun 2021, yakni semenjak bulan Januari hingga bulan April mendatang.

Pengumuman kabar gembira tersebut disampaikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah.

"Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah dalam Antara, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 5 Januari 2021.

Pada DKI Jakarta, terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui bantuan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Posisi Puncak Klasemen Liga Inggris Semakin Panas, Liverpool 'Menangis' karena Gol sang Mantan

Sementara itu, BST yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan disalurkan melalui PT Bank DKI.

Irmansyah menekankan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM (Penanganan Fakir Miskin) Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.

BST ini, merupakan satu dari tiga jenis bantuan sosial yang disalurkan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, dengan program lainnya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: BST Rp300.000 Dicairkan Terbatas 4 Bulan ke Depan, Segera Cek Nama Anda di Link Ini Cukup Pakai KTP

Untuk PKH, penyalurannya akan dilakukan melalui rekening bank milik negara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok, seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas hingga lanjut usia.

Besar bantuan di setiap keluarga bervarisasi sesuai dengan kelompok sasaran penerima bantuan yang dimiliki, setiap keluarga maksimal empat kelompok sasaran.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Sama, Berikut Besaran Bantuan untuk 6 Golongan yang Jadi Prioritas

"Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD," ujar Irmansyah.

Sedangkan, untuk Program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan per KK.

Diberitakan sebelumnya, dana bansos covid-19 yang berada di Jabodetabek pada tahun 2020 mengalami pemotongan ketika diberikan dalam bentuk sembako usai dikorupsikan oleh Mensos sebelumnya Juliari Batubara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler