Cukup Siapkan NIK dan KTP, Begini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BST Rp300.000 di DTKS Kemensos

- 27 Desember 2020, 12:22 WIB
Cara cek nama penerima BST dan syaratnya.
Cara cek nama penerima BST dan syaratnya. /PIXABAY

PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan beberapa program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga tahun 2021. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Namun, nilai besaran bantuan dari Kemensos berbeda-beda tergantung syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Salah satunya adalah DTKS yang merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Kemanjuran Vaksin Sinovac Capai 50 hingga 90 persen saat Diuji Coba di Brasil

Terakit pada bansos ini adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantua, dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dalam pendataanya DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Sebagai syarat untuk mendapatkan BST DTKS dari Kemensos, bisa ikuti cara di bawah ini seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kemensos:

Baca Juga: Said Didu Kualat ke Luhut, Ruhut Sitompul: Kalau Hati Busuk, Jangan Gunakan Kata Sakral Bung Karno

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x