Cukup Siapkan NIK dan KTP, Begini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BST Rp300.000 di DTKS Kemensos

- 27 Desember 2020, 12:22 WIB
Cara cek nama penerima BST dan syaratnya.
Cara cek nama penerima BST dan syaratnya. /PIXABAY

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan (Musdes/Muskel) akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Jabatan Mensos Tak Jadi 'Aral' buat Blusukan, Risma: Saya Tidak Akan Berubah, Ingin Tetap Jadi Risma

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Kemudian data yang sudah diinput di SIKS Offline akan di eksport berupa file extention siks.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Desember sebagai Bulan Rawan Tsunami, Ini Faktanya

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara import data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x