Desak Jokowi Buat Gagasan Sukarelaisme, Natalius Pigai: Menolak Vaksin adalah Hak Asasi Rakyat!

12 Januari 2021, 14:39 WIB
Aktivis HAM, Natalius Pigai meminta pemerintah untuk tak mengancam rakyat menolak divaksinasi Covid-19. /Instagram.com/@natalius_pigai

PR BEKASI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pemerintah khususnya Presiden Joko Wododo (Jokowi) untuk tak mengancam rakyat yang menolak divaksinasi Covid-19.

Natalius Pigai mengatakan, seharusnya pemerintah membangun gagasan sukarela dan sukarelaisme dalam pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Seturut Twitter saya sebelumnya, jangan ancam rakyat, tapi Pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'Sukarela dan Sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," kata Natalius Pigai, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @NataliusPigai2, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Komentari Kisruh Rumah Tangga Kiwil dan Rohimah, Mbah Mijan: Sepertinya Mas Kiwil Harus Diruwat

Natalius Pigai mengatakan, rakyat pasti memiliki tanggung jawab moril untuk kesehatan dirinya sendiri, sehingga tidak perlu ada paksaan maupun ancaman.

Menurutnya, seperti itulah cara pandang pemerintah dan cara menghormati hak asasi manusia.

"Rakyat memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government dan respek pada HAM. @jokowi," kata Natalius Pigai.

Baca Juga: Salut Lee Min Ho Pakai Masker Saat Tampil di TV, dr. Tirta: Dia Sadar Sosoknya Berpegaruh Buat Fans

Natalius Pigai lantas menjelaskan bahwa menolak divaksinasi Covid-19 adalah hak asasi rakyat. Itu artinya pemerintah tidak bisa memaksa apalagi mengancam.

Pasalnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam
UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 BAB III Hak dan Kewajiban Bagian Kesatu Hak Pasal 5 Ayat (3) yang berbunyi, "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."

"Jadi Hak Asasi Rakyat tolak vaksin," ujar Natalius Pigai.

Baca Juga: Kritik Kebijakan PSBB Jawa-Bali, Teddy Gusnaidi: Hanya Judulnya Saja, Tapi di Lapangan Nol

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp5 juta.

Ketetapan sanksi itu tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta, yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hingga Rp7 juta jika ada kekerasan.

Baca Juga: HRS Jadi Tersangka Lagi, Luqman Hakim: Sabar Pak Rizieq, Hadapi dengan Senyuman dan Siapkan Mental

Selain warga DKI Jakarta, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga terancam sanksi denda jika menolak divaksinasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang telah disahkan pada akhir Desember 2020 lalu.

Dalam bab sanksi dijelaskan, bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk perorangan, dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga.

Sementara itu, vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada esok hari, Rabu, 13 Januari 2021 dengan penerima pertama adalah Presiden Jokowi.

Baca Juga: 'Sentil' Teddy Gusnaidi, Ossy Dermawan Beberkan Fakta Terkait 10 Tahun Masa Pemerintahan SBY

Setelah sebelumnya, pada Senin, 11 Januari 2021, vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan keputusan fatwa halal vaksin Sinovac, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.***



Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler