Singgung 'Buka Tutup Botol' Aliran Dana Rekening FPI, Mahfud MD: Banyak Orang Dag-dig-dug

12 Januari 2021, 18:25 WIB
Mahfud MD (kiri) ungkap tujuan penyelidikan aliran dana FPI dan afiliasinya, Munarman (kanan). /ANTARA/Fianda Rassat/Kolase foto dari Antara & YouTube Kemenko Polhukam RI

PR BEKASI - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pembekuan rekening Front Pembela Islam (FPI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagai informasi, PPATK saat ini telah mengeluarkan kebijakan, yakni dengan melakukan penghentian sementara baik bentuk transaksi dan aktivitas rekening FPI beserta afiliasinya.

Salah satu afiliasi FPI yang dibekukan rekeningnya adalah rekening Mantan Sekretaris FPI Munarman.

Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI beserta afiliasinya tersebut dilakukan PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis.

Baca Juga: Waspada! Hari Ini Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Jumlah yang Meninggal Catat Rekor Baru

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Hal tersebut diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Mahfud MD mengungkap, aliran dana FPI saat ini tengah dibekukan dalam upaya melacak aliran dana yang masuk dan tujuan aliran dana yang pernah digunakan.

"Pasti semua diawasi. Kan makanya rekeningnya sekarang sedang dibekukan dan dilacak, ini dari mana dulu dan keluar ke mana," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Akui Akan Tetap Nikahi Gisel Apapun yang Terjadi, Wijin: Hatinya Dia yang Buat Gue Merasa Yakin

Dengan upaya pelacakan aliran dana tersebut, Mahfud MD juga mengatakan bahwa banyak pihak yang merasa was-was telah menyalurkan dana kepada rekening FPI.

"Saya dengar sudah banyak orang yang dag-dig-dug juga yang merasa kirim ke rekening itu besar-besaran," ucap Mahfud MD dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 12 Januari 2021.

Pasalnya, ungkap Mahfud, PPATK mensinyalir adanya dugaan aliran dana FPI untuk kegiatan terorisme.

"Kalau itu dikaitkan dengan terorisme kan bahaya. Dan PPATK mensinyalir adanya itu," kata Mahfud MD.

Baca Juga: UPDATE: Kotak Hitam Sriwijaya SJ182 Berhasil Diangkat dan Dibawa ke JICT II Tanjung Priok

Akan tetapi, Mahfud menyampaikan pesan kepada PPATK agar tidak melanggar HAM jika aliran dana tersebut sekadar sumbangan masyarakat.

"Saya sudah telepon-teleponan jangan sampai melanggar HAM. Kalau orang-orang menyumbang biasa ya kan gak apa-apa namanya orang nyumbang gak dilarang," tutur Mahfud MD.

Menurut Mahfud, jika aliran dana FPI yang terbongkar memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak terorisme akan diungkapkan kepada publik.

"Tapi, kalau memang ada kaitan dengan kriminal ya nanti diungkap," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Perhimpunan Profesi Pilot Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi atas Kasus Sriwijaya Air

Dengan publikasikan aliran dana FPI, lanjut Mahfud, dapat 'buka tutup botol' alias dapat ditelusuri pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan FPI apabila terbukti memiliki tindak terorisme.

"Bisa. Kita lihat aja nanti perkembangannya nanti," ucap Mahfud MD.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler