Fakta Mengejutkan, Kemenhub Akui Sriwijaya Air SJ182 Sempat Dikandangkan Selama 9 Bulan

14 Januari 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air. /PMJ News

PR BEKASI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat dikandangkan atau tak beroperasi selama 9 bulan.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara terhadap semua pesawat dari seluruh maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenhub, Kamis, 14 Januari 2021.

Dirinya menuturkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pesawat-pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Baca Juga: Diduga Unggah Ujaran Kebencian atas Tragedi Sriwijaya Air, Polisi Selidiki Akun Medsos Mencurigakan

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

Atas hal tersebut, Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Bersembunyi dengan Pura-Pura Positif Covid-19

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie Riyanto.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Meski Tanpa Messi, Barcelona Sukses Lolos ke Final Piala Super Spanyol Usai Pecundangi Real Sociedad

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati
memastikan bahwa Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Tujuh Daerah di Jawa Barat yang Gelar Vaksinasi Covid-19 Serempak Hari Ini

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Adita.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler