Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus, Wagub DKI Beri Fakta Sebenarnya

21 Januari 2021, 08:41 WIB
Pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 resmi dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan.

Pencabutan itu seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dihapusnya aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar prokes juga dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut mempunyai tujuan agar aturan dalam Pergub memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku.

Baca Juga: Keluar dari Predikat Sungai Terkotor, 8 Fakta Tersembunyi Sungai Citarum Ini Akan Bukakan Mata Anda 

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020,” kata Riza, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Kamis, 21 Januari 2021.

“Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," sambungnya.

Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif.

Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin.

Baca Juga: Lupakan Kekalahan Kemarin, 10 Wakil Indonesia Akan Bertanding di Babak Kedua Toyota Thailand Open 

"Oleh sebab itu ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi,” ucapnya.

“Tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," sambungnya.

Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi.

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya,” ujarnya.

Baca Juga: Bantu MU Ambil Alih Lagi Puncak Klasemen dari Manchester City, Paul Pogba: Saya Benar-benar Marah 

Riza menambahkan, akan memperbanyak lini depan, tidak hanya di tengah-tengah kota tetapi juga sampai masuk RT dan RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan.

Sementara itu, berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021 pemberlakuan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan lewat penerbitan Pergub Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 7 Januari 2021.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler