Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Ungkap Denda Ratusan Juta hingga Penutupan Sementara

- 27 Desember 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi Satpol PP saat merazia kafe.
Ilustrasi Satpol PP saat merazia kafe. /Satpol PP Palembang/20/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah pusat hingga daerah, selama pandemi Covid-19 terus memantau perkembangan penyebaran virus serta berupaya untuk melakukan penekanan terhadap kenaikan kasus.

Saat ini pemerintah terus menjaga penerapan protokol kesehatan (prokes) dapat diterapkan oleh setiap lapis masyarakat, termasuk oleh titik kumpul seperti restoran, kafe, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

Sebab jika prokes ini tidak dilakukan, dikhawatirkan dapat menjadi penyebab lebih banyak orang tertular.

Baca Juga: Waspada, Perketat Tali Masker! Zubairi Djoerban Ungkap Fakta Virus Corona Varian Baru

Atas hal ini pemerintah memberlakukan sanksi kepada pelanggar berupa penutupan sementara selama 1X24 jam hingga denda administrasi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, mengungkap total sejumlah pelanggaran prokes sejak Oktober hingga Desember 2020.

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," kata Arifin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Akui Merinding saat Dengar Pidato Natal Gus Yaqut, Guntur Romli: Menteri Agama bagi Semua Agama

Denda administrasi sejauh ini disebut telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Pada data lain yang juga diungkap, 21 tempat seperti perkantoran, tempat usaha, hingga industri dikenakan denda administrasi mencapai Rp98 juta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x