Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Ungkap Denda Ratusan Juta hingga Penutupan Sementara

- 27 Desember 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi Satpol PP saat merazia kafe.
Ilustrasi Satpol PP saat merazia kafe. /Satpol PP Palembang/20/ANTARA

Bentuk sanksi lain seperti penutupan sementara 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp542 juta," kata Arifin.

Baca Juga: Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas, Mulai Besok Kemenhub Larang Angkutan Barang Lintasi Jalan Tol

Sementara bentuk sanksi lain terbaru diungkap oleh Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso pada Jumat lalu, mengatakan bahwa penutupan usaha sempat dilakukan oleh Satpol Kota Jakarta Selatan kepada tiga tempat usaha makan dan minum di wilayahnya.

Ketiga tempat usaha tersebut seperti kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman, karena melanggar Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020. Akibatnya diberi sanksi penutupan selama 1X24 jam.

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," kata Iwan.

Baca Juga: Soroti Sri Mulyani yang Cetak Rekor Utang Terbanyak 10 Besar di Dunia, Refly: Ini Soal Keberpihakkan

Sementara itu merujuk Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, berisi tidak hanya pengetatan 3M namun hingga pembatasan jam operasional kantor hingga pusat perbelanjaan.

Dalam Sergub itu, dikatakan pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember hingga 3 Januari 2021, kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Karena itu, untuk memastikan usaha dapat berjalan lancar dan tidak mendapat kerugian akibat sanksi, diharapkan para pemilik usaha dapat mematuhi aturan Pemda DKI, baik Sergub hingga Instruksi Gubernur.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x