Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Ungkap Denda Ratusan Juta hingga Penutupan Sementara

- 27 Desember 2020, 09:20 WIB
Ilustrasi Satpol PP saat merazia kafe.
Ilustrasi Satpol PP saat merazia kafe. /Satpol PP Palembang/20/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah pusat hingga daerah, selama pandemi Covid-19 terus memantau perkembangan penyebaran virus serta berupaya untuk melakukan penekanan terhadap kenaikan kasus.

Saat ini pemerintah terus menjaga penerapan protokol kesehatan (prokes) dapat diterapkan oleh setiap lapis masyarakat, termasuk oleh titik kumpul seperti restoran, kafe, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

Sebab jika prokes ini tidak dilakukan, dikhawatirkan dapat menjadi penyebab lebih banyak orang tertular.

Baca Juga: Waspada, Perketat Tali Masker! Zubairi Djoerban Ungkap Fakta Virus Corona Varian Baru

Atas hal ini pemerintah memberlakukan sanksi kepada pelanggar berupa penutupan sementara selama 1X24 jam hingga denda administrasi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, mengungkap total sejumlah pelanggaran prokes sejak Oktober hingga Desember 2020.

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," kata Arifin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Akui Merinding saat Dengar Pidato Natal Gus Yaqut, Guntur Romli: Menteri Agama bagi Semua Agama

Denda administrasi sejauh ini disebut telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Pada data lain yang juga diungkap, 21 tempat seperti perkantoran, tempat usaha, hingga industri dikenakan denda administrasi mencapai Rp98 juta.

Bentuk sanksi lain seperti penutupan sementara 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp542 juta," kata Arifin.

Baca Juga: Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas, Mulai Besok Kemenhub Larang Angkutan Barang Lintasi Jalan Tol

Sementara bentuk sanksi lain terbaru diungkap oleh Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso pada Jumat lalu, mengatakan bahwa penutupan usaha sempat dilakukan oleh Satpol Kota Jakarta Selatan kepada tiga tempat usaha makan dan minum di wilayahnya.

Ketiga tempat usaha tersebut seperti kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman, karena melanggar Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020. Akibatnya diberi sanksi penutupan selama 1X24 jam.

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," kata Iwan.

Baca Juga: Soroti Sri Mulyani yang Cetak Rekor Utang Terbanyak 10 Besar di Dunia, Refly: Ini Soal Keberpihakkan

Sementara itu merujuk Sergub 17/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, berisi tidak hanya pengetatan 3M namun hingga pembatasan jam operasional kantor hingga pusat perbelanjaan.

Dalam Sergub itu, dikatakan pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember hingga 3 Januari 2021, kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Karena itu, untuk memastikan usaha dapat berjalan lancar dan tidak mendapat kerugian akibat sanksi, diharapkan para pemilik usaha dapat mematuhi aturan Pemda DKI, baik Sergub hingga Instruksi Gubernur.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x