Indonesia Masuk Daftar 20 Negara Dilarang Masuk ke Arab Saudi, KJRI Beri Penjelasan Nasib Calon Jemaah Umrah

3 Februari 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi calon jemaah umrah. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR BEKASI – Pemerintah Arab Saudi kembali menangguhkan akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara termasuk Indonesia.

Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00 waktu setempat.

Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Arab Saudi guna menekan laju pertumbuhan Covid-19 di negaranya yang semakin meningkat.

Baca Juga: Kerugian Mega Korupsi ASABRI Capai Rp23.73 Triliun, Hinca Pandjaitan: Uang Besar Itu Harus Kembali!

Atas penutupan pintu masuk sementara bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Konsul Haji Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali memastikan bahwa keputusan tersebut tidak mengganggu jadwal kepulangan jemaah umrah.

"Jadwal kepulangan jemaah umrah masih tetap berjalan, sesuai jadwal. Kalau untuk keluar dari Saudi, tidak ada masalah," terang Endang Jumali di Jeddah, Rabu, 3 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, hanya warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan, serta keluarga mereka yang diizinkan masuk.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Bintang Asia di Liverpool, Takumi Minamino Resmi Dipinjamkan ke Southampto

Untuk informasi, penyelenggaraan ibadah umrah dibuka oleh Arab Saudi untuk warga negara di luar Arab Saudi pada tanggal 1 November 2020 dan hingga 2 Februari 2021.

Dengan total kedatangan jemaah umrah asal Indonesia di Arab Saudi mencapai 2.603 jemaah. Jemaah tersebut diberangkatkan dari 2 bandara, yaitu Soekarno Hatta, Banten, dan Juanda, Jawa Timur.

Hingga saat ini, ada 670 jemaah Indonesia yang masih berada di Arab Saudi. Mereka sedang menjalankan ibadah umrah dan menunggu jadwal kepulangannya.

Baca Juga: Beredar Video Viral Siswa SD Nyanyi Sindir Jokowi: Orang Kaya Dapat Bantuan, Kami Tidak, Apa Emang Pilih-Pilih

Menurut Endang, di Arab Saudi mereka tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Seperti diketahui, dilansir dari Livemint kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi itu muncul setelah Menteri Kesehatan Saudi Tawfiq al-Rabiah mengumumkan pada hari Minggu, 31 Januari 2021 bahwa akan dilakukan pembatasan sosial mengenai Covid-19 yang baru.

Menkes memperingatkan kepada warga dan penduduk yang berada di Arab Saudi untuk tetap mematuhi pembatasan tersebut.

Baca Juga: Rohimah Sebarkan Berita Bohong Soal Rumah Tangganya, Meggy Wulandari Geram: Sebagai Muslimah Harusnya Malu!

Saat ini, Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 368.000 kasus virus corona dan hampir 6.400 orang meninggal dunia.

Berdasarkan laporan tersebut, Arab Saudi merupakan negara yang tertinggi di antara negara-negara Teluk Arab untuk kasus Covid-19.

Sementara itu, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Selasa, 2 Februari 2021, kasus Covid-19 harian baru meningkat tiga kali lipat sejak bulan Juni 2020 dengan 310 kasus.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler