MUI Ingatkan Masyarakat Fatwa tentang Buzzer, Musni Umar: Sudah Haram Masih Dibina

13 Februari 2021, 14:14 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar soroti fatwa haram MUI ihwal buzzer. /Instagram.com/@musni_umar

PR BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan hukumnya haram aktivitas buzzer yang menyediakan informasi hoaks, peroleh keuntungan, baik ekonomi, non ekonomi. 

Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. 

Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.

Baca Juga: Krisdayanti Mengaku Belum Pernah Dihubungi Aurel Hermansyah Soal Pernikahannya dengan Atta Halilintar

Musni Umar melemparkan sindiran kepada para buzzer. Menurut Musni Umar meskipun sudah dinyatakan haram tapi masih dilakukan, bahkan masih dibina. 

“Sudah haram masih dilakukan. Sudah haram masih dibina,” kata Musni Umar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @musniumar, Sabtu, 13 Februari 2021.

Perlu diketahui bahwa isu buzzer kembali mencuat dan perbincangan setelah Ekonom Kwik Kian Gie menyatakan takut mengkritik pemerintah saat ini karena ada buzzer yang siap menyerang. 

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cinta Seperti Aku' Single Terbaru Aurelie Hermansyah, Kisah Pasang Surutnya Remaja Saat Ini

"Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dengan maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di-buzzer habis-habisan, masalah pribadi diodal-adil," kata Kwik Kian Gie dikutip dari Twitter @kiangiekwik, 6 Februari 2021.

Menurutnya, berpendapat dengan data yang valid dan konstruktif sekalipun sering mendapat serangan dari para buzzer.

"Baik-baik, banyak terima kasih. Saya tak mikir dulu lebih baik tutup mulut total saja atau tambah giat dengan data yang valid dan konstruktif," tutur Kwik Kian Gie.

Baca Juga: JK Tanyakan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi, Roy Suryo: Kandangkan BuzzerRp

Tak hanya, Kwik Kian Gie, musisi senior Iwan Fals pun menyebutkan zaman dulu orang santai dan berani mengkritik pemerintah karena tak ada buzzer. 

“Iya ya zaman dulu belum ada internet, jadi belum ada buzzer, lancar-lancar aja ngritik, tapi kalau sekarang, yang dikritik mah nyantai-nyantai aja tapi temen2nya itu lo...wihwihwihwihwiiihhh,” kata Iwan Fal dikutip dari Twitter @iwanfals pada 9 Februari 2021.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menegaskan pemerintah tidak menggunakan buzzer untuk menghadapi publik. 

Baca Juga: Jadi Penasihat Sandiaga Uno, Dino Patti Djalal Digaji dengan Dendeng Balado Setiap Bulannya

Oleh karena itu, MUI pun mencoba kembali mengingatkan masyarakat akan fatwa haram buzzer. 

Adapun bunyi dari Fatwa MUI itu sebagai berikut: 

“Haram memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian terkait orang lain atau khalayak”

Lalu haram hukumnya untuk mencari info tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok kecuali untuk kepentinga yang dibenarkan secara syar’i.

Baca Juga: Sampaikan 5 Poin Penting Kritikan Soal SKB Tiga Menteri, MUI: Harus Segera Direvisi agar Tidak Picu Kegaduhan

“Hukumnya haram untuk aktifitas  buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan info berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejeni sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan (ekonomi atau non ekonomi),” tulis fatwa MUI. 

Kemudian hukumnya haram bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasi kegiatan-kegiatan haram yang telah disebutkan di point Fatwa Medsos MUI sebelumnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler