Coreng Institusi Polri, Kapolri Akan Tindak Tegas Kompol Yuni

20 Februari 2021, 21:29 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit. /PMJ News

PR BEKASI - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar dan tecancam pidana karena terlibat narkoba.

Terkait itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya siap memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada. Kita tindak tegas," ujar Kapolri Listyo Sigit.

Baca Juga: Geisz Chalifah Anjurkan Anies Tak Sombong Seperti Pendahulunya, Muannas Alaidid: Tega Benar

Baca Juga: PLN Matikan Listrik di Titik Lokasi Banjir: Pemulihan Listrik Bergantung Keadaan Wilayah atau Gardu Induk

Baca Juga: Digenangi Banjir hingga Satu Meter, Polisi Tutup Akses Kawasan Industri Jababeka Kabupaten Bekasi

Kapolri menegaskan para anggota tersebut akan ditindak dengan aturan internal Propam serta pidana.

"Aturannya ada aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada," katanya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 20 Februari 2021.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengungkapkan bahwa instruksi dari Kapolri, anggota yang menyalahgunakan narkoba dapat diberi sanksi dipecat bahkan dipidanakan.

Baca Juga: Banjir Kemang Masih Belum Surut, 4 Unit Pompa Dikerahkan Sedot Air

"Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri, menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," tuturnya.

Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," tuturnya.

Diketahui, Kompol Yuni ditangkap di Bandung, Jawa Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Terdampar di Pantai Bangkalan, Seekor Ikan Paus Ditemukan Terpotong-Potong

Penangkapan terhadap kapolsek dan belasan anggotanya berawal dari laporan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri.

Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan pada Senin 15 Februari 2021 tim gabungan menangkap Kompol Yuni.

Dari penangkapan tersebut tim gabungan melakukan pengembangan. Setelah ditangkap dilakukan tes urine dan hasilnya positif.

Baca Juga: Namanya Sama, Annisa Pohan Istri AHY 'Terseret' dalam Kasus #NissaPelakor

Sejumlah barang bukti narkoba diamankan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler