PR BEKASI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menanggapi terkait viralnya kasus empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama anaknya karena masih menyusui.
Ahmad Sahroni meminta, empat orang ibu yang kini ditahan bersama anaknya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk segera dibebaskan.
Ahmad Sahroni menuturkan, dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para ibu tersebut masih dibutuhkan oleh anak-anaknya.
"Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak Kejaksaan dan Polisi untuk segera membebaskan mereka," kata Ahmad Sahroni di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 22 Februari 2021.
Menurut Sahroni, keputusan untuk memenjarakan empat orang IRT hanya karena tuduhan perusakan dinilai tidak bijaksana dan tak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Selain itu, Sahroni mengatakan bahwa dalam melakukan penegakan hukum seharusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus tersebut secara menyeluruh.
Politikus Partai NasDem itu menilai, dalam kasus tersebut, jelas-jelas para IRT itu melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap melakukan pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.
"Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan," tutur Sahroni.
Diketahui, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB, yakni Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun), harus mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya.
Dua dari empat IRT itu harus membawa bayinya untuk ikut berada di balik jeruji besi karena masih dalam proses menyusui.
Sebelumnya, keempat IRT itu diduga melempar atap gedung pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi udara yang ditimbulkan, dan justru pabrik lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan pabrik rokok itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka. Itu dititipkan di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," kata Abdul Haris, Jumat, 19 Februari 2021.***