Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Tertuju kepada Petugas Pelayanan Publik

24 Februari 2021, 20:08 WIB
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua telah dimulai dengan sasaran vaksinasi kepada Petugas Pelayanan Publik. /Instagram.com/@kemensetneg.ri/

PR BEKASI - Vaksinasi Covid-19 tahap kedua telah dimulai dengan sasaran vaksinasi kepada kelompok masyarakat Petugas Pelayanan Publik.

Kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi, sehingga rentan terpapar covid-19.

Ketika kelompok prioritas ini terlindungi lewat vaksinasi, maka Indonesia dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit, serta membantu tenaga kesehatan.

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati hingga Dipecat Akibat Jual Senpi Ilegal ke KKB Papua

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Lolos, segera Siapkan Syarat Berikut

Baca Juga: Atta Halilintar Datangi Stadion Utama GBK, Tanyakan Harga Sewa untuk Acara Resepsi Pernikahan

Sebelumnya Pemerintah telah mencapai satu juta tenaga kesehatan yang di vaksin, menjadi bukti bahwa vaksin adalah komitmen Pemerintah melindungi masyarakat.

Dengan adanya vaksinasi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memberikan pelindungan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kesehatan tanpa terkecuali.

Di ketahui sekitar 10 persen populasi Indonesia berada dalam kelompok lansia, dan 50 persen lebih kematian akibat COVID-19 terjadi pada kelompok ini, dengan di berikanya vaksin COVID-19 bagi tenaga kesehatan dapat melindungi dan memberikan keamanan bagi seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga: Bicara Bencana Publik, Zubairi Djoerban: Kita Tak Siap Tangani Apapun yang Tak Libatkan Poin Politik

Sasaran Vaksinasi Tahap 2 tertuju kepada Petugas Pelayanan Publik diantaranya:

  • Pedagang PasarTokoh agama
  • Tenaga pendidik
  • Pelayan Publik
  • Wartawan
  • Pekerja media
  • Atlet
  • Keamanan
  • Pekerja Transportasi
  • Wakil rakyat
  • Pejabat Pemerintah
  • ASN
  • Pelaku sektor wisata
  • Masyarakat lanjut usia (60 tahun ke atas).

Masyarakat yang telah divaksinasi, protokol kesehatan tetap harus diterapkan dengan 3M, memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun dengan rutin.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemensesneg

Tags

Terkini

Terpopuler