Dua Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati hingga Dipecat Akibat Jual Senpi Ilegal ke KKB Papua

- 24 Februari 2021, 20:02 WIB
Dua oknum anggota polisi yang jual senpi ke KKB di Papua terancam hukuman mati./Pixabay
Dua oknum anggota polisi yang jual senpi ke KKB di Papua terancam hukuman mati./Pixabay /

PR BEKASI - Dua orang oknum anggota polisi yang diduga menjual senjata api (senpi) ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tersebut terancam pemecatan dan hukuman mati.

Kedua oknum polisi tersebut merupakan anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Bripka SHP dan Bripka MRA.

Selain menangkap dua oknum anggoa tersebut, Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease juga menahan empat warga yang diduga menjadi perantara dalam kasus penjual senpi illegal kepada KKB.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Lolos, segera Siapkan Syarat Berikut

Baca Juga: Atta Halilintar Datangi Stadion Utama GBK, Tanyakan Harga Sewa untuk Acara Resepsi Pernikahan

Baca Juga: Bicara Bencana Publik, Zubairi Djoerban: Kita Tak Siap Tangani Apapun yang Tak Libatkan Poin Politik

Terungkapnya kasus dugaan penjualan senpi dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon.

"Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 24 Februari 2021.

Karena itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x