Dua Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati hingga Dipecat Akibat Jual Senpi Ilegal ke KKB Papua

- 24 Februari 2021, 20:02 WIB
Dua oknum anggota polisi yang jual senpi ke KKB di Papua terancam hukuman mati./Pixabay
Dua oknum anggota polisi yang jual senpi ke KKB di Papua terancam hukuman mati./Pixabay /

Baca Juga: Masih Terendam Banjir, 11 Gardu Listrik di Kabupaten Bekasi Masih Terus Dipantau PLN

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan modus SHP alias P, oknum Polri yang diduga menjual senpi rakitan laras panjang kepada tersangka WT alias J adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus ini, sudah dibentuk tim gabungan yang melibatkan Polri dan TNI-AD khususnya Denpom ditambah Densus 88 Anti Teror.

Baca Juga: Penumpang Kenang Detik-detik Mesin Kiri Pesawat Boeing 777 yang Ditumpangi Terbakar: Saya Panik

Menurut Kapolresta, tersangka S mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada KKB di Papua Barat.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," jelas Kapolresta.

Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini adalah satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan dan kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terkait Penyerobotan Lahan PTPN oleh Rizieq Shihab, Polisi Periksa Penguasa Tanah

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah