PR BEKASI – Pemerintah berencana membuka gerbang investasi Industri minuman keras (miras) di Indonesia.
Kebijakan soal investasi miras yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dengan ditekennya Perpres tersebut, industri miras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) yang terhitung sejak 2021. Padahal sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang tertutup.
Kebijakan ini pun mendapatkan sorotan dari tajam dari berbagai pihak terutama di kalangan ulama.
Baca Juga: Diduga Wafat karena Terpapar Covid-19, Video Pria Pakaikan Masker ke Nisan Ibunya Viral di Internet
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Investasi Miras adalah Cara Pemerintah Mengeksploitasi Local Wisdom
Bahkan ada pihak-pihak yang menyoroti kehadiran Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin yang dianggap setuju dan diam saja dengan kebijakan investasi miras.
Sebagaimana diketahui bahwa Wapres Ma'ruf Amin dikenal publik sebagai seorang ulama. Ma'ruf Amin pun pernah menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2015-2020.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
“Banyak yang sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras,” kata Musni Umar dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @musniumar, Senin, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Lapisan Es Pecah di Antartika, Hasilkan Gunung Es yang Lebih Luas dari New York
Musni Umar menyampaikan bahwa tugas dari seorang Wapres adalah membantu Presiden.
Namun apabila Presiden tidak memerlukan bantuan maka Wapres tidak bisa berbuat apa-apa.
“Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Musni Umar.
Lebih lanjut, Musni Umar menjelaskan bahwa Wapres tidak bisa mengawasi Presiden. Pasalnya mengawasi Presiden adalah tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Wapres tidak bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR,” ucap Musni Umar.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Kedua, mempunyai persyaratan yakni untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.
Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).***