PR BEKASI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah wacana masa jabatan Presiden 3 periode.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ia tak ada niatan menjabat tiga periode.
Dengan tegas Jokowi akan mematuhi konsitusi yang mengamanatkan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Ekonom Senior Rizal Ramli. Ia meragukan ucapan Jokowi.
Berkaca kepada track record, kata Rizal Ramli ucapan dan tindakan Presiden Jokowi sering bertolak belakang.
“Soal 3x, ada bantahan resmi dari Mas @jokowi. Masalahnya adalah track record antara ucapan vs tindakan yg sering bertolak belakang. Yo ra percaya,” kata Rizal Ramli sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @RamliRizal, Selasa, 16 Maret 2021.
Rizal Ramli menyebutkan ucapan Presiden Jokowi sering kebolak-balik terus, sehingga bagaimana ia bisa percaya.
“Maaf geh omongane sering kewolak walek terus piye le arep percoyo (Maaf yah omongannya sering kebolak-balik terus, jadi bagaimana saya bisa bercaya),” ujar Rizal Ramli.
Bahkan Rizal Ramli memberikan usulan bahwa mungkin pernyataan Presiden Jokowi harus dibuat di atas materai.
“Mungkin harus bikin pernyataan diatas materai kali ya?” tutur Rizal Ramli.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan tegas terkait isu wacana masa jabatan presiden 3 periode.
Isu tersebut bergulir akhir-akhir ini layaknya bola liar.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa ia dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
Baca Juga: Putus dengan yang Tunangan Bulenya, Cita Citata Akui Jalin Hubungan dengan Pengusaha
“Karena itu, pemerintah ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak ada niat untuk maju menjadi presiden 3 periode.
“Sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi jabatan masa presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini,” ujar Jokowi.
“Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan masa jabatan presiden telah diatur oleh Undang-undang Dasar 1945.
“Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama,” kata Jokowi.***