Perdagangan Ilegal Opsetan Harimau Sumatra dan Dua Gading Gajah Berhasil Digagalkan

30 Maret 2021, 14:53 WIB
Dokumentasi anak harimau yang diberi nama danau putra saat terjerat di Desa Gulo. /ANTARA/Faisal Selian/Lmo/foc/ANTARA

PR BEKASI - Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra bersama Polda Jambi, sukses menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany didampingi Komandan SPORC Jambi Beth Vendri mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap atas pelanggaran yang ia lakukan.

"Tim berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) dan perdagangan gading gajah pada waktu dan tempat yang berbeda," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 30 Maret 2021.

Semantar itu kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari warga berkenaan adanya penjualan ilegal hewan langka.

Baca Juga: Bantah Adanya Kebocoran Laboratorium, WHO Akhirnya Ungkap Asal-usul Virus Covid-19

Baca Juga: Jumlah Harimau dan Gajah Sumatra Kian Memprihatinkan Akibat Perburuan Liar

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Usai Tahu Soal Anting, Nino Mulai Curiga pada Elsa

Kemudian pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan polisi, mampu mengungkap kasus tersebut.

Adapun dalam kasus ini untuk pelaku penjualan opsetan harimau ditangkap pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Selanjutnya tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan gading gajah (elephas maximus sumatranus) pada 24 Maret 2021 di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), dua gading gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus).

Kemudian polisi juga amankan satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merek Honda Spacy warna putih, satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu.

Dari tangan pelaku penjualan opsetan harimau sumatera yaitu tersangka AW (55) ditangkap tim operasi di halaman samping salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatra KM 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Bingung dengan Sikap Elsa yang Tak Mengakui Kejahatannya, Andin Kecewa

Menurut pengakuan pelaku, ia berencana menjual opsetan harimau seharga Rp150 juta.

Sementara itu, pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra yakni tersangka HL(53) dan JAG (31), diamankan di depan salah satu warung makan Jalan Lintas Jambi - Bungo tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Kemudian tersangka HL(53) dan JAG (31) juga akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.

Atas perbuatan para tersangka atau pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler