Finalisasi Permenhub Tengah Dilakukan, Menhub: Kami Tetap konsisten Laksanakan Kebijakan Larangan Mudik

4 April 2021, 20:16 WIB
Menhub RI, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tetap konsisten laksanakan kebijakan larangan mudik, kini finalisasi Permenhub dilakukan. //setkab.go.id/

PR BEKASI - Mudik Lebarqn menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang hingga saat ini masih berlanjut.

Seperti diketahui bahwa bulan suci Ramadhan akan segera tiba beberapa hari lagi.

Namun, ancaman pandemi Covid-19 di sekuruh negara termasuk Indonesia masih belum dapat diselesaikan.

Baca Juga: Klaim sebagai Anggota FPI dan Diduga Hendak Teror PN Jakarta Timur, Terduga Teroris: Saya Bisa Buat Bom

Baca Juga: Kapal Nelayan Barokah Jaya dan Habco Pioneer di Indramayu Tabrakan, Polisi: Kami akan Selidiki Penyebabnya

Baca Juga: KPK Setop Kasus Korupsi BLBI, Sherly Annavita: Akal Sehat dan Kesadaran Kita Bakal Sering Diuji

Meskipun program vaksinasi sudah berjalan di sejumlah negara, akan tetapi hal tersebut bukan berarti akhir dari ancaman Covid-19.

Sementara itu, pemerintah Indonesia dikabarkan telah melarang mudik Lebaran 2021.

Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik 2021, Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers di Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 4 April 2021.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Benarkah Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar adalah Mantan Polisi, Simak Faktanya

Baca Juga: Tabrakan Kapal Indramayu, SAR: Sulitnya Komunikasi jadi Penghambat

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Berdasarkan hasil rapat, larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat, sebagaiman diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri, Kemenhub: Larangan Mudik Sudah Final".

Baca Juga: Bawa Inter Milan Menang atas Bologna, Romelu Lukaku Catatkan Rekor Lagi Bersama Nerazzurri

Diketahui bahwa larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menanggapi tentang keputusan larangan mudik tersebut, Budi Karya mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ujarnya.

Terkait larangan mudik, Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur mudik untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021 sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah ditiadakan guna menekan laju penambahan kasus COVID-19 di Tanah Air.

"Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri.*** (Gisela Rahmalokita/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler