Pemerintah Larangan Mudik Lebaran 1442 H, Korlantas Polri Siagakan Penyekatan di Daerah Berikut

5 April 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi warga yang menunaikan mudik Lebaran. /ANTARA FOTO

PR BEKASI – Korps Lalu Lintas Polri bertekad untuk mendukung sepenuhnya terkait aturan larangan mudik yang dicanangkan oleh pemerintah pada Idulfitri 1442 H ini.

Dimana Korlantas Polri akan menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur mudik untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021.

Mudik Lebaran tahun ini ditiadakan pemerintah, guna menekan laju penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan tertulis usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta.

Baca Juga: Akui NTT Punya Tempat Istimewa di Hatinya, Ernest Prakasa: Saat Ini Baru Mampu Kirim Doa

Baca Juga: Baliho Anya Gerlandine dan Arief Muhammad Bintangi Sinetron Ramadhan, Warganet: Marketing S3 Apalagi Ini?

Baca Juga: Yakin Akan Terjadi 'Bedol Desa' di Kubu Moeldoko, Pengamat: Parpol yang Dipilih Nanti Akan Sangat Diuntungkan

Istiono menyebutkan, 333 titik penyekatan disiapkan baik di jalur arteri maupun jalur tol, baik yang menuju Jawa maupun menuju luar Jawa.

"333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah," kata Istiono, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 5 April 2021.

"Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah," sambungnya.

Menurut Istiono, yang perlu diantisipasi pihaknya, yakni jalur tol dan di jalur arteri baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah.

"Kami telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan," kata Istiono.

Istiono menjelaskan, dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.

Rapat tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.

Menhub, lanjut Istiono, menekankan untuk meningkatkan koordinasi antara semua pihak yang terlibat (Kemenhub dan Korlantas) dalam pengamanan baik di tingkat maupun daerah.

Dia mengatakan koordinasi antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik lebaran 2021 bisa dilakukan dengan baik.

Kakorlantas mengutip istilah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi didalam suatu negara.

"Beliau (Menteri Perhubungan) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021," tuturnya.

"Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan. Tentunya berangkat dari solus populi Excelso (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi)," sambungnya.

Istiono menambahkan, larangan mudik oleh pemerintah dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang masih ada.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 bahwa setiap ada libur panjang, kasusnya selalu naik.

"Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya," katanya.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan, teknis soal pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada konferensi pers pada hari ini.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler