PR BEKASI - Mudik Lebarqn menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang hingga saat ini masih berlanjut.
Seperti diketahui bahwa bulan suci Ramadhan akan segera tiba beberapa hari lagi.
Namun, ancaman pandemi Covid-19 di sekuruh negara termasuk Indonesia masih belum dapat diselesaikan.
Baca Juga: KPK Setop Kasus Korupsi BLBI, Sherly Annavita: Akal Sehat dan Kesadaran Kita Bakal Sering Diuji
Meskipun program vaksinasi sudah berjalan di sejumlah negara, akan tetapi hal tersebut bukan berarti akhir dari ancaman Covid-19.
Sementara itu, pemerintah Indonesia dikabarkan telah melarang mudik Lebaran 2021.
Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik 2021, Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021