Persidangan Lanjut Bulan Ramadhan, Kuasa Hukum Minta Hak Orang Berpuasa bagi HRS Dipenuhi

7 April 2021, 15:29 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

PR BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi kembali menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab.

Kali ini penolakan itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan itu yakni Khadwanto.

Agendanya antara lain putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Pemahat Patung Buddha Trump, Minta sang Mantan Presiden AS Bermeditasi dan Menemukan Kedamaian

Baca Juga: Analogi Moeldoko di Mata Cipta Panca soal Demokrat: Ibarat Orang Pacaran, Ditolak tapi tetap Ngaku Pacar

Baca Juga: Audi Marissa Lahirkan Putra Pertama secara Prematur: Maaf Belum Bisa Kasih Lihat Keadaan Bao Bao

Salah satu poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Namun, terkait itu untuk sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pekan depan yang bertepatan dengan bulan ramadhan.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi hak-hak terdakwa saat menjalani sidang lanjutan pekan depan yang bertepatan dengan bulan puasa.

"Pertama jangan swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021.

Aziz juga menyampaikan kepada pihak pengadilan untuk menskors sidang ketika memasuki waktu salat.

"Kemudian waktunya salat supaya break karena besok agenda saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktu salat harap diperhatikan," ujar Aziz Yanuar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 7 April 2021.

Selain itu, dia juga menyampaikan untuk menunda persidangan apabila sudah memasuki waktu berbuka puasa.

"Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka berarti waktu berbuka juga diberi waktu," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI.

Majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadhan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler