Eksepsi Habib Rizieq Kembali Ditolak Hakim, Kali Ini terkait Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor

- 7 April 2021, 12:35 WIB
 hakim menolak nota keberatan dari Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
hakim menolak nota keberatan dari Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor. /ANTARA

PR BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi kembali menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab.

Kali ini penolakan itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan itu yakni Khadwanto.

Agendanya antara lain putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Desiree Tarigan Mengaku Tak Dinafkahi, Hotma Sitompul: Saya Buktikan, Setiap Bulan Saya Kirim Ratusan Juta

Baca Juga: Selain Putar Balikkan Kendaraan, Polisi Juga Akan Tambah Titik Penyekatan pada Momen Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Listyo Sigit Ungkap Niat Awal Dibuatnya Surat Telegram Kapolri Agar Polisi Tidak Bertindak Arogan

"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.

Salah satu poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x