PR BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi kembali menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab.
Kali ini penolakan itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan itu yakni Khadwanto.
Agendanya antara lain putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga: Listyo Sigit Ungkap Niat Awal Dibuatnya Surat Telegram Kapolri Agar Polisi Tidak Bertindak Arogan
"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.
Salah satu poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.