Eksepsi Habib Rizieq Kembali Ditolak Hakim, Kali Ini terkait Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor

- 7 April 2021, 12:35 WIB
 hakim menolak nota keberatan dari Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
hakim menolak nota keberatan dari Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor. /ANTARA

Majelis Hakim menilai bahwa sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 April 2021: di Tengah Pencarian Bukti Soal Pembunuhan Roy, Andin dan Alderbaran Makin Romantis

Dan tidak ketinggalan, adanya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021 mendatang.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara nomor 223, 224, 225yYakni dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP, Pemutaran Lagu Komersial di 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti

Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa.

Yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab sendiri.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x