PR BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi kembali menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab.
Kali ini penolakan itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan itu yakni Khadwanto.
Agendanya antara lain putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga: Listyo Sigit Ungkap Niat Awal Dibuatnya Surat Telegram Kapolri Agar Polisi Tidak Bertindak Arogan
"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.
Salah satu poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim menilai bahwa sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara.
Dan tidak ketinggalan, adanya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021 mendatang.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara nomor 223, 224, 225yYakni dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP, Pemutaran Lagu Komersial di 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti
Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut.
Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa.
Yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab sendiri.***