PR BEKASI - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang membuat 14 tempat dan kegiatan di Indonesia wajib membayar royalti jika memutar lagu komersial.
PP yang ditekan pada 30 Maret 2021 itu adalah PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi beleid PP 56/2021.
Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar di beberapa tempat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Pengemudi Ojek Online
Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3,"