Jokowi Terbitkan PP, Pemutaran Lagu Komersial di 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti

- 7 April 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi musik.
Ilustrasi musik. /Pixabay

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang membuat 14 tempat dan kegiatan di Indonesia wajib membayar royalti jika memutar lagu komersial.

PP yang ditekan pada 30 Maret 2021 itu adalah PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi beleid PP 56/2021.

Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar di beberapa tempat.

Baca Juga: Berikan Klarifikasi, Kapolri: Saya Meluruskan Anggota yang Saya Minta Perbaiki Diri untuk tak Tampil Arogan

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Pengemudi Ojek Online

Baca Juga: Usai Cabut Telegram Soal Larangan Menyiarkan Tindakan Arogansi Aparat Kepolisian, Kapolri Berikan Penjelasan

Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3,"

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x